Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes

Selasa, 05 Mei 2015

http://cdnimage.terbitsport.com/imagebank/gallery/large/20150214_104646_harianterbit_Direktorat-Jenderal-PajakPajak.jpg 
POLITEKNIK API YOGYAKARTA
Reade more >>

SISTEM EKONOMI INDONESIA

      

SISTEM EKONOMI INDONESIA

A.                 Pengertian Sistem Ekonomi
            Menurut Dumairy (1996) : sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi.
            Perangkat kelembagaan terdiri dari : lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis); yang dipilih dan diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat; sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.
  •             Menurut Sheridan (1998 : 6) : economic system refers to the way people perform economic activities I their search for personal happines. Dengan kata lain, sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya.
  •             Menurut Sanusi (2000 : 10) : sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri atas sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial-politik, ide-ide) yang saling memengaruhi satu dengan lainnya yang ditujukan ke arah pemecahan problem-problem ; produksi-distribusi-konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.
  •             Menurut Lemhannas : sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi. Adapun sistem diartikan sebagai suatu totalitas terpadu yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling memengaruhi, dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu.
Menurut Sanusi, ada tujuh elemen penting dari sistem ekonomi, yaitu :
  •       Lembaga-lembaga/pranata-pranata ekonomi,
  •     Sumber daya ekonomi
  •   Faktor-faktor produksi
  •      Lingkungan ekonomi
  •        Organisasi dan manajemen
  •        Motivasi dan perilaku pengambilan keputusan atau pemain dalam sistem itu.
  • Proses pengambilan keputusan.
            Ada lima kekuatan yang memengaruhi sistem ekonomi menurut Sanusi (2000), yaitu : Sumber-sumber sejarah, kultur/tradisi, cita-cita, keinginan-keinginan, dan sikap masyarakat. SDA, termasuk iklim Filsafat yang dimiliki dan dibela oleh sebagian besar masyarakat.
            Sedangkan menurut Lemhannas, ada 8 kekuatan yang mempengaruhi sistem ekonomi : Falsafah dan ideologinya Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakatnya Karakteristik demografinya Nilai estetika, norma-norma, serta kebudayaan masyarakatnya Sistem hukum nasionalnya.
Macam-macam Sistem Ekonomi :
            Macam-macam Sistem Ekonomi Menurut Sanusi (2000 : 12),  
perbedaan antarsistem ekonomi satu dengan lainnya terlihat dari ciri-cirinya :
  •      Kebebasan konsumen dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan
  •     Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
  •    Pengaturan pemilihan/pemakaian alat-alat produksi
  •    Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggung jawab manajer
  •   Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
  •   Pengaturan atas motivasi usaha
  •   Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
  •   Penentuan pertumbuhan ekonomi
  •    Pengendalian stabilitas ekonomi
  •     Pengambilan keputusan
  •   Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
  • Ada tiga macam sistem ekonomi menurut Sanusi
 
 Hasil gambar untuk materi sistem ekonomi indonesia
a)                  Sistem Ekonomi Kapitalis,
            ciri-cirinya :
          Hak milik pribadi.
       Alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti SDA, modal, dan tenaga kerja dimiliki oleh individu dan lembaga lembaga swasta.
        Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan memilih. Kegiatan produksi dapat dengan bebas dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif.
     Kebebasan memilih terkait dengan kedaulatan konsumen dan kebebasan pengusaha untuk memeroleh sumber daya ekonomi.
     Kebebasan juga dimiliki oleh pekerja dalam memilih setiap jenis pekerjaan yang dikehendakinya.
        Motif kepentingan diri sendiri. Merupakan kekuatan utama dari sistem ekonomi kapitalis adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan/keuntungan diri sendiri
Persaingan.
         Setiap individu atau pelaku ekonomi swasta, baik pembeli maupun pengusaha, dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimum bebas bersaing di pasar dengan kekuatan masing-masing.
       Setiap pelaku ekonomi swasta bebas memasuki dan meninggalkan pasar. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Segala keputusan yang diambil oleh pengusaha (penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui sistem pasar.
            Dengan demikian, tingkat harga dan jumlah produksi yang terjual ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
            Peranan pemerintah terbatas. Pemerintah mempunyai peran yang dapat membatasi berbagai kebebasan individu. Misal, mengeluarkan peraturan yang melarang praktik monopoli nonalamiah dan melindungi hak-hak konsumen dan pekerja.
            Menurut Dumairy (1996 : 32), sistem ekonomi kapitalis adalah : suatu sistem ekonomi yang menyandarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar, prinsip laissez faire (persaingan bebas), meyakini kemampuan “the invisible hand” dalam menuju efisiensi ekonomi.
            Mekanisme pasarlah (kekuatan permintaan dan penawaran) yang akan menentukan secara efisien ketiga pokok persoalan ekonomi (apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa diproduksi).
b)                  Sistem Ekonomi Sosialis
            Menurut Dumairy (1996 : 32), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien; oleh karena itu pemerintah atau negara harus turut aktif dalam perekonomian. 
  •          Sistem ekonomi sosialis dapat dibagi dalam dua subsistem, yaitu :
a.                   Sistem Ekonomi Sosialis Marxis atau sistem ekonomi komando
            cirinya : Seluruh unit ekonomi baik produsen, konsumen maupun pekerja tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi yaitu partai.
            Partai menentukan secara rinci arah dan sasaran yang harus dicapai dan yang harus dilaksanakan oleh setiap unit ekonomi dalam pengadaan, baik barang-barang untuk sosial (social goods) maupun untuk pribadi (private goods). Ruang gerak bagi adanya inisiatif dari pelaku-pelaku ekonomi tidak ada sama sekali. Sistem ini dianut oleh : mantan negara Uni Soviet, negara-negara Eropa Timur, Korea Utara dan Kuba.
b.                  Sistem Ekonomi Sosialis Demokrat
            cirinya : Di satu pihak ada kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis. Namun di pihak lain, peran pemerintah lebih besar misalnya dalam menentukan upah minimum dan penetapan harga minimum atau maksimum serta ada kebijakan perlindungan usaha, konsumen dan pekerja, Landasan ilmiah dari sistem ini adalah kombinasi antara prinsip-prinsip kebebasan individu dengan kemerataan sosial. Sistem ini dianut di Eropa Barat terutama Jerman.
c)                  Sistem Ekonomi Campuran, adalah sistem yang mengandung beberapa elemen dari sisitem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Sistem ini lahir sebagai aplikasi dari negara-negara yang tidak dapat menerapkan sistem baik kapitalis maupun sosialis secara 100%. Menurut Sanusi (2000 : 57) : dalam sistem ekonomi campuran di mana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda.
            Ada sistem ekonomi campuran yang mendekati sistem kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang relatif besar atau persentase dari sistem kapitalisnya sangat besar.
            Ada pula sistem ekonomi campuran yang mendekati sistem ekonomi sosialis, di mana peran kekuasaan pemerintah relatif besar terutama dalam menjalankan berbagai kebijakan ekonomi, moneter/fiskal dan lain-lain.
            Di dalam sistem ekonomi campuran adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan kehidupan/pertumbuhan ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar di satu orang atau kelompok swasta, juga untuk melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib serta membantu golongan ekonomi lemah.
SEMOGA BERMANFAAT 
 
Reade more >>

Rabu, 29 April 2015

BEA MATERAI


 BEA METERAI

  • PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
  
  • DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
5.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
6.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
7.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
9.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
10.
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

 

  • ISTILAH-ISTILAH
 
 
-
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
 
 
-
Benda Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
 
 
-
Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
 
 
-
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
 
 
-
Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

 

  • OBJEK BEA METERAI

 

Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
 
 
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
 
 
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
 
 
c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
 
 
d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
 
-
yang menyebutkan penerimaan uang;
 
-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
 
-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
 
-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
 
 
e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
 
 
f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.

  

  • TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
 
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
 
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
 
 
1.
Dokumen yang berupa:
 
-
surat penyimpanan barang;
 
-
konosemen;
 
-
surat angkutan penumpang dan barang;
 
-
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
 
-
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
 
-
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
 
-
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
 
 
 
2.
Segala bentuk ijazah
 
 
 
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
 
 
 
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
 
 
 
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
 
 
 
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
 
 
 
7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
 
 
 
8.
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
 
 
 
9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.

 
  • TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI SECARA TERUTANG

 
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
 
 
-
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
-
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
-
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,

  

  • CARA PELUNASAN BEA METERAI

 
 
A.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
 
 
 
Cara mempergunakan meterai tempel :
 
 
 
-
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
 
-
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
 
-
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
 
-
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
 
-
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

 

B.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
 
 
 
Cara mempergunakan kertas meterai :
 
 
 
-
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
 
-
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
 
-
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
 
-
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
 
-
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

 

C. 
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
 
 
 
 
 
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
 
 
 
 
2.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
 
 
-
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
 
 
-
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
 
 
-
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

 

D. 
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
 
 
 
 
 
1.
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
 
 
 
 
 
 
-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
 
 
-
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
 
 
-
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
 
 
 
 
2.
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.

  

E. 
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
 
 
 
 
 
1.
Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
 
 
 
2.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
-
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
 
 
-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
 
 
 
 
3.
Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
 
 
 
 
4.
Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
 
 
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.

  

  • TARIF BEA METERAI

 

1.
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
 
b.
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
 
c.
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
 
d.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
 
 
-
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
 
 
-
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.


2.

Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:
 
 
 
 
-
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
 
-
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
 
-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
 
 
 
4.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
 
 
 
5.
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

 
  1. KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
 

  • KETENTUAN KHUSUS
 
 
a.
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
 
 
b.
Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
 
 
 
-
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
 
-
Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
 
-
Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
 
-
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
 
Pelangganan terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • SANKSI ADMINISTRASI
 
 
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
 
 
 -
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.

 

  • DALUWARSA
 
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

 

  • KETENTUAN PIDANA
 
 
 
 
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
 
 
 
-
Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
 
 
-
Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
 
 
-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
 
 
-
Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
 
 
-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).
 
Reade more >>