POLITEKNIK API YOGYAKARTA
Featured Posts Coolbthemes
Selasa, 05 Mei 2015
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Tag
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Menurut Dumairy (1996) : sistem ekonomi
adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia
dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem
ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi
sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya
dalam kegiatan berekonomi.
Perangkat kelembagaan terdiri dari : lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun
nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan
perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak
tertulis); yang dipilih dan diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat
tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat
kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat;
sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan
pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.
- Menurut Sheridan (1998 : 6) : economic system refers to the way people perform economic activities I their search for personal happines. Dengan kata lain, sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya.
- Menurut Sanusi (2000 : 10) : sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri atas sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial-politik, ide-ide) yang saling memengaruhi satu dengan lainnya yang ditujukan ke arah pemecahan problem-problem ; produksi-distribusi-konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.
- Menurut Lemhannas : sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi. Adapun sistem diartikan sebagai suatu totalitas terpadu yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling memengaruhi, dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu.
Menurut Sanusi, ada tujuh
elemen penting dari sistem ekonomi, yaitu :
- Lembaga-lembaga/pranata-pranata ekonomi,
- Sumber daya ekonomi
- Faktor-faktor produksi
- Lingkungan ekonomi
- Organisasi dan manajemen
- Motivasi dan perilaku pengambilan keputusan atau pemain dalam sistem itu.
- Proses pengambilan keputusan.
Ada lima kekuatan yang memengaruhi sistem ekonomi menurut Sanusi (2000),
yaitu : Sumber-sumber sejarah, kultur/tradisi, cita-cita, keinginan-keinginan,
dan sikap masyarakat. SDA, termasuk iklim Filsafat yang dimiliki dan dibela
oleh sebagian besar masyarakat.
Sedangkan menurut Lemhannas, ada 8 kekuatan yang mempengaruhi sistem
ekonomi : Falsafah dan ideologinya Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
masyarakatnya Karakteristik demografinya Nilai estetika, norma-norma, serta
kebudayaan masyarakatnya Sistem hukum nasionalnya.
Macam-macam Sistem Ekonomi :
Macam-macam Sistem Ekonomi Menurut Sanusi (2000 : 12),
perbedaan antarsistem ekonomi
satu dengan lainnya terlihat dari ciri-cirinya :
- Kebebasan konsumen dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan
- Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
- Pengaturan pemilihan/pemakaian alat-alat produksi
- Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggung jawab manajer
- Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
- Pengaturan atas motivasi usaha
- Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
- Penentuan pertumbuhan ekonomi
- Pengendalian stabilitas ekonomi
- Pengambilan keputusan
- Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
- Ada tiga macam sistem ekonomi menurut Sanusi
a)
Sistem Ekonomi
Kapitalis,
ciri-cirinya :
•
Hak milik pribadi.
• Alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti SDA, modal, dan
tenaga kerja dimiliki oleh individu dan lembaga lembaga swasta.
• Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan memilih. Kegiatan produksi dapat
dengan bebas dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif.
• Kebebasan memilih terkait dengan kedaulatan konsumen dan kebebasan
pengusaha untuk memeroleh sumber daya ekonomi.
• Kebebasan juga dimiliki oleh pekerja dalam memilih setiap jenis pekerjaan
yang dikehendakinya.
• Motif kepentingan diri sendiri. Merupakan kekuatan utama dari sistem
ekonomi kapitalis adalah motivasi individu untuk memenuhi
kepentingan/keuntungan diri sendiri
Persaingan.
•
Setiap individu atau pelaku ekonomi swasta, baik pembeli maupun
pengusaha, dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimum bebas bersaing di
pasar dengan kekuatan masing-masing.
• Setiap pelaku ekonomi swasta bebas memasuki dan meninggalkan pasar. Harga
ditentukan oleh mekanisme pasar. Segala keputusan yang diambil oleh pengusaha
(penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui sistem pasar.
Dengan demikian, tingkat harga dan jumlah
produksi yang terjual ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan permintaan dan
penawaran.
Peranan pemerintah terbatas. Pemerintah mempunyai
peran yang dapat membatasi berbagai kebebasan individu. Misal, mengeluarkan
peraturan yang melarang praktik monopoli nonalamiah dan melindungi hak-hak
konsumen dan pekerja.
Menurut Dumairy (1996 : 32), sistem ekonomi kapitalis
adalah : suatu sistem ekonomi yang menyandarkan diri sepenuhnya pada mekanisme
pasar, prinsip laissez faire (persaingan bebas), meyakini kemampuan “the
invisible hand” dalam menuju efisiensi ekonomi.
Mekanisme pasarlah (kekuatan permintaan dan
penawaran) yang akan menentukan secara efisien ketiga pokok persoalan ekonomi
(apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa
diproduksi).
b)
Sistem Ekonomi
Sosialis
Menurut Dumairy (1996 : 32), sistem ekonomi
sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan
sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya
berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkannya tidak mungkin bekerja
secara efisien; oleh karena itu pemerintah atau negara harus turut aktif dalam
perekonomian.
- • Sistem ekonomi sosialis dapat dibagi dalam dua subsistem, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Sosialis Marxis atau sistem ekonomi komandocirinya : Seluruh unit ekonomi baik produsen, konsumen maupun pekerja tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi yaitu partai.Partai menentukan secara rinci arah dan sasaran yang harus dicapai dan yang harus dilaksanakan oleh setiap unit ekonomi dalam pengadaan, baik barang-barang untuk sosial (social goods) maupun untuk pribadi (private goods). Ruang gerak bagi adanya inisiatif dari pelaku-pelaku ekonomi tidak ada sama sekali. Sistem ini dianut oleh : mantan negara Uni Soviet, negara-negara Eropa Timur, Korea Utara dan Kuba.
b. Sistem Ekonomi Sosialis Demokratcirinya : Di satu pihak ada kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis. Namun di pihak lain, peran pemerintah lebih besar misalnya dalam menentukan upah minimum dan penetapan harga minimum atau maksimum serta ada kebijakan perlindungan usaha, konsumen dan pekerja, Landasan ilmiah dari sistem ini adalah kombinasi antara prinsip-prinsip kebebasan individu dengan kemerataan sosial. Sistem ini dianut di Eropa Barat terutama Jerman.
c)
Sistem Ekonomi
Campuran, adalah sistem yang mengandung
beberapa elemen dari sisitem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Sistem ini lahir sebagai aplikasi dari negara-negara yang tidak dapat
menerapkan sistem baik kapitalis maupun sosialis secara 100%. Menurut Sanusi
(2000 : 57) : dalam sistem ekonomi campuran di mana kekuasaan serta kebebasan
berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda.
Ada sistem ekonomi campuran
yang mendekati sistem kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang relatif
besar atau persentase dari sistem kapitalisnya sangat besar.
Ada pula sistem ekonomi
campuran yang mendekati sistem ekonomi sosialis, di mana peran kekuasaan
pemerintah relatif besar terutama dalam menjalankan berbagai kebijakan ekonomi,
moneter/fiskal dan lain-lain.
Di dalam sistem ekonomi
campuran adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan
kehidupan/pertumbuhan ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar
di satu orang atau kelompok swasta, juga untuk melakukan stabilisasi
perekonomian, mengatur tata tertib serta membantu golongan ekonomi lemah.
SEMOGA BERMANFAAT
Rabu, 29 April 2015
BEA MATERAI
Tag
BEA METERAI
- PENGERTIAN BEA METERAI
Bea
Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut
Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen
yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau
pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu
digunakan.
|
|
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi
Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem
Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian
Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran
Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula
paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau
tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh
Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum
dilunasi sebagaimana mestinya.
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
|
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
|
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak
dan dokumen Negara.
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
1.
|
Dokumen
yang berupa:
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
2.
|
Segala
bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya
yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda
bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan
bank.
|
|
5.
|
Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
6.
|
Tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
7.
|
Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh
bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat
gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
- TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI SECARA TERUTANG
Saat
terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea
meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun
1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
|
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen
dibuat;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,
|
|
||
A.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
|
|
Cara
mempergunakan meterai tempel :
|
||
-
|
Meterai
Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen
yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai
Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian
tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika
digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi
ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
|
|
Cara
mempergunakan kertas meterai :
|
||
-
|
Sehelai
Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas
Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi
dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi
yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai
Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini
belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas
Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum
merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada
Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru,
maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu
dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang
bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
Pelunasan
dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada
penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata
setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
|
||
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan
meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan
meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang
jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
||
-
|
melakukan
penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap
bulan.
|
||
-
|
Ijin
penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk
dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf
d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari
minimal sebanyak 100 dokumen.
|
|||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang
akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|||
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus
dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|||
-
|
menyampaikan
laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|||
2.
|
Ijin
pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan
sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar
pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu)
bulan berikutnya.
|
|||
E.
|
Tata Cara
Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
|
||
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk
dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
|
||
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi
pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea
Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui
Bank Persepsi.
|
||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea
Meterai yang telah dibayar.
|
||
3.
|
Perum
Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
|
||
4.
|
Pelunasan
Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
|
||
Dokumen
yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak
digunakan di Indonesia.
|
|
1.
|
Tarif Bea
Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||
a.
|
Surat
Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat pendata
|
||
b.
|
Akta-akta
Notaris termasuk salinannya
|
||
c.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan
Rp1.000.000,00.;
|
||
d.
|
Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
||
-
|
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
||
-
|
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan
tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
-
|
nominal
sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal
antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal
diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
4.
|
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
Rp 6.000,-.
|
|
5.
|
Sekumpulan
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat
kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai
harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
- KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
|
||
a.
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah
dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
|
|
b.
|
Pejabat
Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum
lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
|
|
-
|
Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar;
|
|
-
|
Melekatkan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan
tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
|
|
-
|
Membuat
salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea
Meterainya tidak atau kurang dibayar;
|
|
-
|
Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar
sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
|
|
Pelangganan terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif
sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Sanksi ini
dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai
yang harus dilunasi kurang bayar.
|
|
-
|
Dokumen
sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang
dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200%
(dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
-
|
Pemegang
dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi
Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
|
|
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut
Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
|
|
|||
Dipidana
sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
|
|||
-
|
Barang
siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru
dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau
memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang
dibuat dengan melawan hak;
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan,
menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai
yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya
mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai
dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
|
||
-
|
Barang
siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya
digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan
memalsukan benda meterai;
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea
Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini
adalah bentuk kejahatan).
|
Langganan:
Postingan (Atom)